Tanggung Jawab Nakhoda


                                             Photo by Vlad Sabila on Unsplash  


 Dalam ketentuan lain disebutkan pula bahwa Nakhoda
adalah pemimpin kapal, yang setiap ada peristiwa
tertentu harus mengambil sikap dan bertindak sesuai
dengan kecakapan, kecermatan dan kebijaksanaan,
sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya
(Pasal 342 ayat (1) KUHD). Sebagai pemimpin kapal,
Nakhoda harus mempertanggung jawabkan segala
tindakannya terhadap kapal dan muatannya dalam segala
peristiwa yang terjadi di laut

 Pembentuk undang-undang memberi beban
tanggung jawab kepada Nakhoda sebagaimana
diatur dalam Pasal 342 ayat (2) KUHD, yakni bila
tindakan yang dilakukan dalam jabatannya itu
merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang
menimbulkan kerugian pada orang lain. Sesuai
dengan substansi permasalahan hukum yang
hendak ikaji dalam penelitian ini, maka penelitian
ini merupakan penelitian hukum yang bersifat
“normatif” (
Dogmatik)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (selanjutnya disebut UU No.17/2008
Pasal 1 Ayat 40, 41, dan 42, yang secara konkrit
disebutkan sebagai berikut :
Ayat 40, Awak kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator
kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil

 

 • Ayat 41, Nahkoda kapal adalah seorang dari awak
kapal yang tenjadi pimpinan tertinggi di kapal dan
mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Ayat 41 Nahkoda kapal adalah seorang dari awak
kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal dan
mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna;
• M e n g a w a k i k a p a l n y a s e c a r a l a y a k s e s u a i
prosedur/aturan;
• Membuat kapalnya layak laut (seaworthy);
• Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran;
• bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang
ada diatas kapalnya, dan mematuhi perintah pengusaha
kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku
. 

UU No.17 Pasal Pasal 330
Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan di
kapalnya, kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam
keadaan bahaya, yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan
menyebarluaskan berita mengenai hal tersebut kepada pihak lain,
tidak melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI
terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang
apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di luar wilayah perairan
Indonesia serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3)
atau ayat (4), Pasal 247 atau Pasal 248 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
 

UU no. 17 tahun 2008 Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan
yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal
tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 

UU no. 17 tahun 2008 Pasal 244
3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan
dan penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila
mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya
orang dalam keadaan bahaya
 

UU no. 17 tahun 2008 Pasal 244
3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan
dan penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila
mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya
orang dalam keadaan bahaya.

Tanggung Jawab Nakhoda
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya
terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat
dan pejabat pemerintah negara setempat yang
berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah
perairan Indonesia.

Tanggung Jawab Nakhoda
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
bahwa perbuatan pidana yang mungkin dapat dilakukan
oleh nakhoda kapal diantaranya adalah :
• Mengemudikan kapal dan menyebabkan tubrukan
dengan kapal laut lainnya;
• Memberikan perintah kepada awak kapal untuk
melakukan kejahatan;
• Mengambil keputusan dalam kapal dengan putus asa
sehingga kapal laut diabaikan;

Tanggung Jawab Nakhoda
• Mengemudikan kapal laut, sedangkan sertifikat
khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
• Mengabaikan aturan sarana bantu navigasi.
• Memaksakan kapal dijalankan ketika berlabuh
tanpa persetujuan Syahbandar.
• Nakhoda mengabaikan dan meninggalkan kapal
laut tanpa seijin pemilik kapal laut.

Tanggung Jawab Nakhoda
• Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal
berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau
dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat,
aman sampai tujuan terhadap penumpang dan
segala muatannya.

Tanggung Jawab Nakhoda
• Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa
seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda
berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil.
Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda
jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang
saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam
Buku Harian Kapal

Tanggung Jawab Nakhoda
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada
Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang
disinggahi Jikalau terjadi kematian :
• Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi
(biasanya Perwira kapal)
• Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku
Harian Kapal
• Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada
Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang
disinggahi
.
Tanggung Jawab Nakhoda
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam
Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal,
karena wewenang membuat visum ada pada tangan
dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di
luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor
Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang
bersangkutan

Tanggung Jawab Nakhoda
• Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang
berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta
patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi
terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal.

Tanggung Jawab Nakhoda
• Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai
oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk
menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah
itu tidak menyimpang dari peraturan perundangundangan. Setiap penentangan terhadap perintah
N a k h o d a y a n g d e m i k i a n i t u m e r u p a k a n
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam
460 KUH. Pidana

Tanggung Jawab Nakhoda
• Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal
sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka
Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam
kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil
tindakan antara lain :
1. Menahan/mengurung tersangka di atas kapal
2. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. Mengumpulkan bukti-bukti
4. Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan
pertama yang disinggahi.

Post a Comment

0 Comments