LANGKAH LANGKAH CLEARANCE IN / OUT KAPAL DI PELABUHAN

 Document For In / Out Clearance
a. Sebelum kapal tiba di pelabuhan, agen menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing)
2. PPKB (Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang)
3. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
4. Memorandum pemeriksaan dokumen kapal
5. Letter of Appointment dari owners / kapal
6. Master Cable
7. ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal
8. Ship Particulars dari owners / kapal
9. Crew List dari kapal
10. Manifest dan copy B.L.

Dokumen yang disiapkan pada saat kapal tiba di pelabuhan :
1. Crew List
2. Crew Personal Effect
3. Voyage Memo
4. Ammunition List atau Dangerous Cargo List
5. Store List dan Provision List
Image result for ANCHORAGE AREA PRIOK

Dokumen yang disiapkan pada saat keberangkatan kapal :

1. Sailing Declaration dari karantina dan Quarantine Clearance
2. Cargo Manifest dan copy B.L.
3. Port Clearanace Out (SIB)
4. Immigration Clearance
5. Custom Clearance

* GAMBARAN PROSES IN / OUT KAPAL
Sebelum kapal tiba, Agen pelayaran membuat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) yang ditujukan kepada; KSOP, IMIGRASI, KANTOR KESEHATAN PELABUHAN, VTS DAN PENYEDIA JASA PELABUHAN. Setelah kapal tiba di ANCHORAGE AREA (labuh) agen mengambil original dokumen ke kapal untuk dilakukan memorandum di KSOP. Yang kemudian agen mengajukan permohonan Olah Gerak / Izin sandar ke KSOP, Permohonan Clearance in ke IMIGRASI dan KKP. Setelah izin olah gerak dikeluarkan maka kapal dapat disandarkan oleh pihak agen untuk melaksanakan kegiatan bongkar/muat yang sebelum nya telah mengajukan permohonan bongkar/muat ke DJBC setempat. setelah proses bongkar muat selesai pihak agen kemudian mengajukan permohonan izin berlayar ke KSOP dan clearance out ke imigrasi dan KKP. Setelah semua izin dikeluarkan maka agen dapat memberangkatkan kapal tersebut untuk melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan singgah selanjutnya.

Post a Comment

0 Comments