* KEAGENAN KAPAL
Definisi keagenan adalah hubungan
berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat
perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju untuk
mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik
(Principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi
agennya mengenai kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
* PENGERTIAN AGEN KAPAL
Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut perusahaan pelayaran yang tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai agen.
* JENIS - JENIS AGEN
- Secara garis besar ada 3 jenis agen yaitu : General Agent, Sub Agent atau Agen dan Cabang Agen
1. General Agent (Agen Umum)
Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia.
- Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). :
a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif.
b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment)
2. Sub Agent
Adalah suatu perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan.
Sub agen ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent.
3. Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu.
* PIHAK - PIHAK TERKAIT
Pihak - pihak atau instansi terkait dalam proses keagenan kapal diantaranya adalah;
1. Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat
2. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) setempat
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan
4. Kantor Imigrasi
5. Vessel Traffic Service (VTS)
0 Comments