Indonesia termasuk salah satu dari 10 Negara yang mempunyai
garis pantai yang terpanjang di dunia ( urutan kedua setelah kanada) . dengan
adanya wilayah nasional seluas 5.193.252 kilometer persegi dan terdiri dari
13.677 pulau,Indonesia merupakan suatu wiayah yang cukup luas. Menjaga wilayah
seluas itu tidak mudah dan dengan sendirinya tidak mudah pula untuk menjaga
lalu lintas barang yang keluar masuk melewati garis batas yang amat panjang
itu. Begitu juga tidak mudah menjaga garis batas laut yang luasnya 12 mil dari
pantai, apalagi sebagian besar wilayah nasional kita dikelilingi lautan.
Fakta menunjukkan, bahwa lalu lintas barang dalam
perdagangan internasional sebagian besar dilakukan melalui angkutan laut, dan
sebagian besar muat bongkar dilakukan melalui pelabuhan laut, oleh karena itu
pemerintah membatasi pintu-pintu gerbang (border gates) di garis-garis batas
itu yang boleh dijadikan tempat keluar masuknya barang-barang dalam perdagangan
internasional. Selanjutnya di tempat itu pula secara efektif bea dan cukai
barang dipungut. Pintu pintu gerbang inilah yang kita sebut dengan istilah “Gapura
Niaga Perdagangan Internasional”.
Jadi yang kita maksudnkan dengan wilayah gapura niaga adalah
wilayah pabean yang dengan ketentuan pemerintah ditetapkan sebagai wilayah
untuk melakukan pemungutan bea dan cukai, dan lalu lintas barang hanya
diperkenankan melalui wilayah gapura niaga itu. Tegasnya, lalu lintas barang
diluar wilayah itu dapat dianggap sebagai selundupan. Ketentuan ini tentunya
tidak berlaky dala pengertian perdagangan antar pulau dan free trade zones.
Yang termasuk dalam wilayah gapura niaga, tempat lalu lintas
barang diizinkan oleh pemerintah adalah :
1. kawasan pelabuhan laut yang ditentukan pemerintah.
Tidak semua
pelabuhan laut dijadikan wilayah gapura niaga, dalam arti kata lalu lintas
barang dalam perdagangan internasional ( ekspor – impor )
2. kawasan bandar udara yang ditentukan pemerintah.
Tidak semua
bandar udara dilengkapi dengan aparat “kegapura-niagaan” , seperti aparat bea
& cukai dan imigrasi.
3.kawasan bandar darat yang ditentukan pemerintah.
Kawasan bandar
darat yang dimaksud adalah kawasan bandar darat ( dry port) yang telah
dikembangkan untuk mendorong ekspor impor dari daerah pedalaman dari kawasan
industri (industrial estate) yang berorientasi ekspor seperti Gedebage, leces ,
tangerang dan jebres.
4. Kawasan kantor pos yang ditentukan pemerintah
Kawasan kantor
pos yang diizinkan adalah kawasan kantor pos yang diperlengkapi dengan aparat
bea dan cukai, untuk mengawasi lalu lintas barang melalui kantor pos serta
untuk menampung courier services
0 Comments