Wilayah Gapura Niaga


Indonesia termasuk salah satu dari 10 Negara yang mempunyai garis pantai yang terpanjang di dunia ( urutan kedua setelah kanada) . dengan adanya wilayah nasional seluas 5.193.252 kilometer persegi dan terdiri dari 13.677 pulau,Indonesia merupakan suatu wiayah yang cukup luas. Menjaga wilayah seluas itu tidak mudah dan dengan sendirinya tidak mudah pula untuk menjaga lalu lintas barang yang keluar masuk melewati garis batas yang amat panjang itu. Begitu juga tidak mudah menjaga garis batas laut yang luasnya 12 mil dari pantai, apalagi sebagian besar wilayah nasional kita dikelilingi lautan.
 Image result for wilayah gapura niaga
Fakta menunjukkan, bahwa lalu lintas barang dalam perdagangan internasional sebagian besar dilakukan melalui angkutan laut, dan sebagian besar muat bongkar dilakukan melalui pelabuhan laut, oleh karena itu pemerintah membatasi pintu-pintu gerbang (border gates) di garis-garis batas itu yang boleh dijadikan tempat keluar masuknya barang-barang dalam perdagangan internasional. Selanjutnya di tempat itu pula secara efektif bea dan cukai barang dipungut. Pintu pintu gerbang inilah yang kita sebut dengan istilah “Gapura Niaga Perdagangan Internasional”.

Jadi yang kita maksudnkan dengan wilayah gapura niaga adalah wilayah pabean yang dengan ketentuan pemerintah ditetapkan sebagai wilayah untuk melakukan pemungutan bea dan cukai, dan lalu lintas barang hanya diperkenankan melalui wilayah gapura niaga itu. Tegasnya, lalu lintas barang diluar wilayah itu dapat dianggap sebagai selundupan. Ketentuan ini tentunya tidak berlaky dala pengertian perdagangan antar pulau dan free trade zones.
 Image result for wilayah gapura niaga
Yang termasuk dalam wilayah gapura niaga, tempat lalu lintas barang diizinkan oleh pemerintah adalah :
1. kawasan pelabuhan laut yang ditentukan pemerintah.
     Tidak semua pelabuhan laut dijadikan wilayah gapura niaga, dalam arti kata lalu lintas barang dalam perdagangan internasional ( ekspor – impor )
2. kawasan bandar udara yang ditentukan pemerintah.
     Tidak semua bandar udara dilengkapi dengan aparat “kegapura-niagaan” , seperti aparat bea & cukai dan imigrasi.
3.kawasan bandar darat yang ditentukan pemerintah.
   Kawasan bandar darat yang dimaksud adalah kawasan bandar darat ( dry port) yang telah dikembangkan untuk mendorong ekspor impor dari daerah pedalaman dari kawasan industri (industrial estate) yang berorientasi ekspor seperti Gedebage, leces , tangerang dan jebres.
4. Kawasan kantor pos yang ditentukan pemerintah
     Kawasan kantor pos yang diizinkan adalah kawasan kantor pos yang diperlengkapi dengan aparat bea dan cukai, untuk mengawasi lalu lintas barang melalui kantor pos serta untuk menampung courier services

Post a Comment

0 Comments