Sejarah wilayah pabean di Indonesia sudah dimulai sejak
zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1873, pemerintah mengundangkan UU
Tarif sebagaimana dicantumkan dalam Lembaran Negara (Staablad no.35 tahun
1873). Pada tahun 1910, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonantie
Tarief pasal (1) dari Ordonansi itu yang merumuskan pengertian wilayah pabean
sebagai berikut :
Dengan perkataan
wilayah daerah pabean adalah seluruh bagian Hindia Belanda (Indonesia) di mana
dipungut bea masuk dan bea keluar.
-Drs. Arif Suryo 1.6 –
1.7
Dengan adanya undang-undang yang mengatur lalu lintas
barang, melewati batas batas negara, telah lahir pula apa yang kini kita kenal
dengan istilah wilayah pabean. Luas wilayah pabean (custom territoty) identik
dengn luasnya wilayah nasional (National territory)
Dalam wilayah pabean diberlakukan ketentuan bahwa dipungut
bea masuk dan bea keluar untuk setiap barang yang melewati batas batas wilayah
itu, kecuali bila ditentukan lain oleh pemerintah.
Ketentuan itu sejak zaman belanda dituangkan dalam undang
undang sebagai berikut :
1. Undang-Undang Tarief Indonesia, yang berasal dari
Indische Tariefwer (Stbl. 1873 Nomor 35)
2. Ordonansi Bea yang berasal dari Rechten Ordonantie (
Stbl. 1931 No. 471) berikut dengan Reglemen
A & B .
3. Ordonansi cukai minyak tanah ( Stbl 1866 No. 249 )
4. Ordonansi Cukai Tembakau ( Stbl 1932 No. 517 )
5. Ordonansi Cukai Gula ( Stbl. 1933 No.351 )
6. Ordonansi Cukai Bir ( Stbl 1931 No. 488 )
7. Ordonansi Cukai Alkohol sulingan ( Stbl. 1898 No. 240 )
Undang-undang yang mengatur lalu lintas barang serta
ketentuan penetapan bea cukai dan tarif yang berasal dari zaman Belanda itu
masih tetap berlaku sampai sekarang, kendatipun telah dilakukan penyesuaian,
perubahan, dan tambahan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional kita.
0 Comments