Wilayah Pabean


Sejarah wilayah pabean di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1873, pemerintah mengundangkan UU Tarif sebagaimana dicantumkan dalam Lembaran Negara (Staablad no.35 tahun 1873). Pada tahun 1910, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonantie Tarief pasal (1) dari Ordonansi itu yang merumuskan pengertian wilayah pabean sebagai berikut :

Dengan perkataan wilayah daerah pabean adalah seluruh bagian Hindia Belanda (Indonesia) di mana dipungut bea masuk dan bea keluar.
-Drs. Arif Suryo 1.6 – 1.7
 Image result for wilayah pabean
Dengan adanya undang-undang yang mengatur lalu lintas barang, melewati batas batas negara, telah lahir pula apa yang kini kita kenal dengan istilah wilayah pabean. Luas wilayah pabean (custom territoty) identik dengn luasnya wilayah nasional (National territory)

Dalam wilayah pabean diberlakukan ketentuan bahwa dipungut bea masuk dan bea keluar untuk setiap barang yang melewati batas batas wilayah itu, kecuali bila ditentukan lain oleh pemerintah.
Ketentuan itu sejak zaman belanda dituangkan dalam undang undang sebagai berikut :
1. Undang-Undang Tarief Indonesia, yang berasal dari Indische Tariefwer (Stbl. 1873 Nomor 35)
2. Ordonansi Bea yang berasal dari Rechten Ordonantie ( Stbl. 1931 No. 471) berikut dengan Reglemen  A & B .
3. Ordonansi cukai minyak tanah ( Stbl 1866 No. 249 )
4. Ordonansi Cukai Tembakau ( Stbl 1932 No. 517 )
5. Ordonansi Cukai Gula ( Stbl. 1933 No.351 )
6. Ordonansi Cukai Bir ( Stbl 1931 No. 488 )
7. Ordonansi Cukai Alkohol sulingan ( Stbl. 1898 No. 240 )
 Image result for Staatsblad
Undang-undang yang mengatur lalu lintas barang serta ketentuan penetapan bea cukai dan tarif yang berasal dari zaman Belanda itu masih tetap berlaku sampai sekarang, kendatipun telah dilakukan penyesuaian, perubahan, dan tambahan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional kita.

Post a Comment

0 Comments