-karantina kesehatan
Lahirnya negara Republik Indonesai sejak tahun 1945,
mengukuhkan pula keberadaan wilayah nasional kita dari sabang sampai merauke.
Inilah yang dimaksudkan dengan geo-politik indonesia.
Seiring dengan keberadaan wilayah nasional itu, terbayang pula
dalam imajinasi kita suatu garis batas yang abstrak. Garis batas ini kita sebut
garis perbatasan ( border lines ) yang menjadi batas-batas antara negara kita
dengan negara negara tetangga.
Di Kalimantan, sebelah utara kita mempunyai garis perbatasan
dengan Brunei Darussalam dan dengan Malaysia Timur di bagian barat Kalimantan.
Di Irian kita mempunyai garis perbarasan dengan Lautan Hindia atau Samudera Indonesia.
Di samping itu kita menganut paham wilayah laut 12 mil dari pantai , dan wilayah
udarah seluar wilayah darat dan laut vertikal.
Pada garis batas yang bersifat abstrak ini (di beberapa
tempat diberi patok secara konkret, seperti antara Irian dan Papua Nugini)
diberlakukan beberapa ketentuan antara lain :
Pertama : Lalu lintas orang melalui garis batas diatur oleh
negara. Instansi yang bertugas mengawasi
adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, suatu
instansi di bawah Departemen Kehakiman.
Kedua : Lalu lintas barang melalui garis batas diatur oleh
negara. Instansi yang bertugas mengawasi adalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , suatu instansi di bawah Departemen Keuangan.
Ketiga : lalu lintas
devisa melalui garis batas diatur oleh negara. Instansi yang bertugas mengawasi
adalah LAAPLN (Lembaga alat-alat Pembayaran Luar Negeri), suatu instansi di
bawah bank Indonesia. Dengan PP No. 1 Tahun 1982, lalu lintas devisa sudah tidak
diawasi. Indnonesia telah menganut aliran devisa bebas.
Keempat : pengawasan wabah penyakit, dilakukan oleh berbagai
instansi pemerintas seperti dinas sbb. :
-Karantina tanaman
-karantina hewan dan penyakit ternak
0 Comments