International Safety Management Code adalah standar Internasional
manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya
pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan. Wikipedia
16 Elemen ISM Code
Ada 16 Elemen dari ISM CODE apa kah itu ? Mari kita baca sampai Selesai tentang 16 Elemen Ism CODE.
- Umum
- Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
- Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
- Designated person
- Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
- Sumber daya dan tenaga kerja
- Pengembangan pengoperasian kapal
- Kesiapan menghadapi keadaan darurat
- Pelaporan dan analisa ketidak sesuaian kecelakaan dan kejadian berbahaya
- Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
- Dokumentasi
- Verifikasi tinjauan dan evaluasi perusahaan
- Sertifekasi Verifikasi dan Pengawasan
- Sertifikasi sementara
- Formulir sertifikat
- Verifikasi
Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code
1 : Umum
Sebuah pendahuluan yang menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
2 : Kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan
Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy)
tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim (kelautan) dan
memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaannya mengetahui dan
mematuhinya.
3 : Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
Perusahaan harus memiliki cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas
kapal dengan peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara
tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung jawab atas apa).
4 : Orang yang ditunjuk sebagai koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
Perusahaan harus menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor
pusat di darat yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua
kegiatan yang berhubungan dengan “Keselamatan” kapal.
5 : Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda / Master
Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut
berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi dorongan / motivasi
kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi mereka
instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos”
di atas kapal dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau
awaknya dia dapat melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang
dibuat oleh kantor mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah
ada.
6 : Sumber daya dan personalia
Perusahaan harus mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa mereka semua:
Mengetahui tugas-tugas mereka masing-masing.
Menerima instruksi-instruksi tentang cara melaksanakan tugasnya.
- Mendapat pelatihan jika perlu
7 : Pengembangan program untuk keperluan operasi-operasi di atas kapal
Buatlah program mengenai apa yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa
yang sudah anda programkan”. Anda perlu membuat program mengenai
pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan pekerjaan anda sesuai dengan
program yang telah dibuat.
8 : Kesiapan terhadap keadaan darurat
Anda harus siap untuk hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat
terjadi setiap saat. Perusahaan harus mengembangkan rencana-rencana
untuk menanggapi situasi-situasi darurat di atas kapal dan mempraktekkan
kepada mereka.
9 : Laporan-laporan dan analisa mengenai penyimpangan ( non –
conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian - kejadian yang
membahayakan.
Tidak ada orang atau sistem yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem
ini adalah bahwa sistem ini memberikan kepada anda suatu cara untuk
melakukan koreksi dan memperbaikinya. Jika anda menemukan sesuatu yang
tidak benar (termasuk kecelakaan dan situasi-situasi yang berbahaya atau
juga yang nyaris terjadi / near miss) laporkan hal itu. Hal-hal yang
tidak benar tersebut akan dianalisa dan keseluruhan sistem dapat
diperbaiki.
Pasal 10 : Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
Kapal dan perlengkapannya harus dipelihara dan diusahakan selalu baik
dan berfungsi. Anda harus selalu mentaati semua ketentuan / aturan dan
peraturan-peraturan yang berlaku. Semua peralatan / perlengkapan yang
penting bagi keselamatan anda harus selalu terpelihara dan diyakinkan
akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara teratur / berkala.
Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan yang
dilakukan.
Pasal 11 : Dokumentasi
Sistem kerja anda (Sistem Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan
secara tertulis (didokumentasikan) dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen
tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Anda harus mengontrol
semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan dengan sistem tersebut
(yakni : laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).
Pasal 12 : Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
Perusahaan harus mempunyai metode-metode untuk melakukan pemeriksaan
internal untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi dan terus
meningkat
Pasal 13 s/d 16 : Sertifikasi, verifikasi dan kontrol
Pemerintah di negara bendera (Flag administration) atau suatu
badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan mengirimkan
auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen keselamatan
dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia
memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah
negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk
kantor dan Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya.
0 Comments