Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)

 


                                       Photo by Sangga Rima Roman Selia on Unsplash

 Adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efesiensi bernavigasi kapal dan atau lalu lintas kapal ( pasal 1 peraturan pemerintah no.5 tahun 2010)

ketentuan lebih lanjut diatur lewat PERMENHUB No. PM 25 Tahun 2011 tntang sarana bantu navigasi pelayaran.

fungsi SBNP :

1. menentukan posisi dan atau haluan kapal.

2. memberitahukan adanya bahaya atau rintangan pelayaran

3. menunjukkan batas batas alur pelayaran yang aman.

4. menandai garis pemisah lalu lintas kapal.

5. menunjukkan kawasa dan atau kegiatan khusus di perairan batas wilayah suatu negara.


dan yang menjadi dasar hukum SBNP adalah :

1. UU NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

2. PP NO.5 TAHUN 2010 TENTANG KENAVIGASIAN

3. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2011 TENTANG SARANA BANTU NAVIGAIS PELAYARAN


Post a Comment

0 Comments