Photo by Kingsley Jebaraj on Unsplash
Alur pelayaran di laur dilakukan untuk :
1. Ketertiban lalu lintas kapal
2. Keselamatan dan keamanan bernavigasi (memonitor pergerakan kapal, mengarahkan pergerakan kapal, pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing)
3. perlindungan lingkungan maritim
alur pelayaran di laur terdiri atas :
1. Alur pelayaran uum dan perlintasan
2. Alur pelayaran masuk pelabuhan
Menteri menetapkan :
1. Alur pelayaran di laut untuk alur pelauyaran masuk pelabuhan umum dan perlintasan serta alur pelayaran yang sudah biasa digunakan kapal dalam berlayarar.
2. Sistem rute
3. Tata cara berlalu lintas
4. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
0 Comments