1. Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
2. Perlintasan : suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
3. Hal lintas alur laut kepulauan : hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan ketentuan konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
4. Recommended Track adalah suatu jalur yang dimana telah diuji khususna untuk memastikan sejauh mungkin bahwa kapal itu sudah bebas dari bahaya di sepanjang yang mana kapal kapal disarankan terhalang.
5. Area to be avoided adalah suatu lalulintas terdiri dari area dengan diberi batas batas di dalamnya yang mana salah satu sisi navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal kapal atau ukuran kapal kapal tertentu.
0 Comments