Apa itu Charter Party ?

Image result for charter party dan jenisnya

A.CHARTER KAPAL

1. Pengertian Umum Chater Kapal
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Charter Kapal adalah merupakan kegiatan sewa menyewa ruang kapal.
Didalam dunia pelayaran, Charter Kapal dapat kita ketahui ada tiga jenis system Charter kapal Yaitu :

a. Time Charter adalah system penyewaan kapal antara pemilik kapal ( Ship’s Owner) dengan Penyewa (Charterer) yang di dasarkan pada jangka waktu (lamanya penyewaan) yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak
· Persyaratan umum
 
1. Pemilik kapal, menerima sejumlah uang sewa ( charterer hire rate) dari pihak penyewa ( Charterer) selanjutnya menyerahkan kapal dimaksud kepada penyewa untuk dipergunakan mengangkut sejumlah barang muatan.
2. Waktu penyewaan( Lamanyan sewa menyewa) telah di tentukan ( satu,tiga,enam bulan atau satu tahun)
3. Ditentukan pula biaya-biaya apa saja yang menjadi beban pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
4. Semua beban yang terkait dengan kapal ( gaji ABK,perawatan kapal, perbekalan dan lain-lainnya) menjadi beban tanggungan pihak pemilik kapal ( ship’s owner) tetapi biaya-biaya pelabuhan sandar,DSB dimana kapal yang di sewa itu singgah/ meninggalkan pelabuhan, bahan bakar minyak,air minum dan biaya-biaya lain terkait dengan kepentingan penyewa, maka semua beban biaya tersebut, menjadi tanggung jawab pihak penyewa ( Charterer).
B. Voyage Charterer adalah suatu system penyewa kapal antara pemilik dan penyewa kapal atas dasar satu atau beberapa trayek angkutan./perjalanan kapal, dimana untuk trayek dimaksud, pemilik kapal akan menyerahkan seluruh atau sebagian ‘Ruang Muatan’ ( Cargo Space Available), Kepada penyewa Setelah yang bersangkutan membayar tariff sewa per voyage ( Trayek perjalanan/ pengangkutan)
o Ketentuan umum:
1.Pemilik kapal akan menanggung semua biaya-biaya kapal baik saat kapal berada di pelabuhan, dalam proses pengangkutan, semua biaya-biaya kebutuhan kapal termaksuk bahan bakar dan air minum.
2.Penyewa hanya berkewajiban mambayar uang sewa muatan sesuai tariff yang telah di sepakati bersama untuk satu trayek angkutan ( Voyage Hire Rate)
C. Bareboat Charter adalah suatu system sewa menyewa kapal, dimana pihak pemilik kapal, menyerah kapal dalam keadaan kosong, tanpa ABK tetapi lengkap dengan segel sarana/peralatan dan perlengkapan kapal untuk berlayar secara aman, setelah menerima uang sewa( Hire Rate) dari pihak penyewa ( Charterer)
1. Hal-Hal yang di tulis dalam Perjanjian Charter ( Charter Party/ Surat perjanjian laut)
Dalam melakukan sewa menyewa kapal (chartere kapal) adapun hal-hal yang di tulis dalam melakukan perjanjian antara lain:
Ø Nama pencharter / alamat
Ø Nama alamat perusahaan pemilik kapal
Ø System pengangkutan ( Fiost)
Ø Waktu kedatangan kapal
Ø Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
Ø Tarif sewa
Ø Term pembayaran
Ø Jumlah barang yang di angkut
Ø Tanggal muat dan sangsi
Ø Sistem bongkar muat
Ø Kewajiban pihak penyewa
Ø Ketentuan mengenai jangka waktu
Ø Ketentuan mengenai General Average
Ø Ketentuan Force Majeure
Ø Penyelesaian perselisihan
Ø Seluk beluk kapal melipiti :
* Nama kapal
* Tahun pembuatan kapal
* Status kapal ( milik,keganan/charter)
* Bendera
* GRT/NRT
* DWT ( Dead weight ton)
* Kapasitas muat
* Lain-lain atau ketentuan khusus
2.Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal
Dalam kegiatan mencharter kapal adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal antara lain adalah :
1. Usia kapal dan GRT Maksud penentuan usia kapal dan GRT adalah untuk menyesuaikan dengan persyaratan dari perusahaan asuransi ( muatan )
2. Kapal layak laut baik fisik maupun dokumen
* Dalam hal fisik dilihat secara visual
* Dokumen dicek validitas dokumen dan kelengkapan dokumen
3. Kapasitas derik
4. Tipe palka ( Singel Deck)
5. Tipe tutup palka kapal (MC Gregor atau Rolling Type)
6. Draft Maximum
7. Klasifikasi ( BKI: Biro Klasifikasi Indonesia)
8. Kecepatan kapal
9. –Grain capacity ( ruang muat untuk barang-barang curah)
Bale capacity ( ruang muat untuk barang dalam kantong/bags)

Post a Comment

0 Comments