Agen pelayaran adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan dalam aktifitas kapal laut atau juga merupakan perusahaan bidang jasa perkapalan. Pada prinsipnya jasa keagenan kapal bekerja bila suatu kapal berlabuh di pelabuhan maka dapat dipastikan kapal akan membutuhkan pelayanan. Kapal asing maupun lokal pastinya akan memiliki keperluan yang semuanya harus dipenuhi untuk melanjutkan lagi rute pelayaran kemudian. Untuk dapat melanin berbagai macam keperluan dari perusahaan kapal yang berlabuh tersebut, perusahaan pelayaran akan menunjuk keagenan kapal yang bisa saja sebagai general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen.
Jasa keagenan kapal di Indonesia adalah perusahaan yang berfungsi sebagai jasa agen sebagai
perantara antara pemilik kapal baik asing maupun lokal.
Perusahaan ini biasanya menyediakan layanan semua keperluan kapal dan menjadi jasa keagenan kapal
baik itu sebagai Agen Umum (GA) atau jasa Agen Penanganan (HA) umumnya untuk kapal yang berlabuh di dermaga pada semua pelabuhan di Indonesia.
Perusahaan keagenan kapal adalah yang menjadi agen menangani di semua pelabuhan di Indonesia atau pelabuhan tertentu.
Dibawah ini adalah layanan dan dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan keagenan :
Document For In / Out Clearance
a.
Sebelum kapal tiba di
pelabuhan, agen menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.
PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing)
2. PPKB (Permohonan Pelayaran
Kapal dan Barang)
3.
RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
4.
Memorandum pemeriksaan dokumen kapal
5. Letter of Appointment dari
owners / kapal
6.
Master Cable
7.
ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal
8. Ship Particulars dari owners / kapal
9.
Crew List dari kapal
10. Manifest dan copy B.L.
Dokumen yang disiapkan pada saat
kapal tiba di pelabuhan :
1.
Crew
List
2.
Crew Personal Effect
3.
Voyage Memo
4.
Ammunition List atau Dangerous Cargo
List
5.
Store List dan Provision List
Dokumen yang disiapkan pada saat
keberangkatan kapal :
1.
Sailing Declaration dari karantina
dan Quarantine Clearance
2. Cargo Manifest dan copy
B.L.
3. PORT CLEARANCE OUT ( SIB )
4. IMIGRATION CLEARANCE
5. CUSTOM CLEARANCE
0 Comments