UU.NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELABUHAN ( PASAL 279 - PASAL 355 LAST PART )



Image result for pelabuhan




Pasal 279

(1)          Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai  kapal  negara  atau  pesawat  udara  negara.
(2)          Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.


(3)          Pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut  oleh penjaga  laut  dan  pantai  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 280

Aparat penjagaan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3)  dikenakan  sanksi  administratif  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  di  bidang kepegawaian.

Pasal 281

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVIII PENYIDIKAN

Pasal 282

(1)          Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik  lainnya,  pejabat  pegawai  negeri  sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2)          Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai  negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.


Pasal 283

(1)          Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan  penyidikan  tindak  pidana  di bidang pelayaran.
(2)          Penyidik  pegawai  negeri  sipil  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.      meneliti, mencari,  dan  mengumpulkan  keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b.      menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c.       memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d.      melakukan penangkapan  dan  penahanan  terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e.      meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f.        memotret dan/atau  merekam  melalui  media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g.      memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h.      mengambil sidik jari;
i.        menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j.        menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang  digunakan  untuk  melakukan  tindak pidana di bidang pelayaran;
k.      memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l.        mendatangkan saksi  ahli  yang  diperlukan  dalam hubungannya dengan  pemeriksaan  perkara  tindak pidana di bidang pelayaran;


m.   menyuruh berhenti  orang  yang  diduga  melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n.      mengadakan penghentian penyidikan; dan
o.      melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)          Penyidik pegawai  negeri  sipil  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.


BAB XIX  KETENTUAN PIDANA

Pasal 284

Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 285

Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 286

(1)          Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  18  ayat  (6)  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak  Rp400.000.000,00  (empat  ratus  juta rupiah).

(2)         Jika . . .


(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 287

Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 288

Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama  1  (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  28  ayat  (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 290

Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Pasal 291

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 292

Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 293

Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda  paling banyak  Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah).

Pasal 294

(1)          Setiap orang  yang  mengangkut  barang  khusus  dan barang berbahaya  tidak  sesuai  dengan  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak  Rp400.000.000,00  (empat  ratus  juta rupiah).
(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).


Pasal 295

Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  47  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 296

Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  54  dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 297

(1)          Setiap orang  yang  membangun  dan  mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  98  ayat  (1)  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)          Setiap orang  yang  memanfaatkan  garis  pantai  untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  339  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  298

Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pasal  299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  300
Setiap orang  yang  menggunakan  terminal  khusus  untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 301

Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan  dan  belum  ada  penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  302

(1)          Nakhoda yang  melayarkan  kapalnya  sedangkan  yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau  denda  paling  banyak  Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).



Pasal 303

(1)          Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan  keselamatan  dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian  seseorang,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal  304

Setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal  305

Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal  306

Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika  kapal  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal  307

Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat  komunikasi  radio  dan  kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  308

Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal     309

Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang  membahayakan  keselamatan  berlayar  namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  310

Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan  kualifikasi  dan  kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  311

Setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal     312
Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 313
Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  149  ayat  (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun  dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 314
Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 315
Nakhoda yang  mengibarkan  bendera  negara  lain  sebagai tanda kebangsaan dimaksud  dalam Pasal  167  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal     316
(1)          Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan  yang  mengakibatkan  tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidana:
a.      penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

b.      penjara . . .


b.      penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu  dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu  berakibat  kapal  tenggelam  atau terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); atau
c.       penjara seumur  hidup  atau  penjara  untuk  waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2)          Setiap orang  yang  karena  kelalaiannya  menyebabkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau dan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus  juta  rupiah)  jika  hal  itu  mengakibatkan  bahaya bagi kapal berlayar.

Pasal     317

Nakhoda yang  tidak  mematuhi ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal     318

Setiap orang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta  reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan tanpa izin  Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 319

Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 320 . . .


Pasal  320

Pemilik kapal  dan/atau  Nakhoda  yang  tidak  melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
202 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00  (seratus juta rupiah).

Pasal     321

Pemilik kapal  yang  tidak  menyingkirkan  kerangka  kapal dan/atau muatannya  yang  mengganggu  keselamatan  dan keamanan pelayaran  dalam  batas  waktu  yang  ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pasal     322

Nakhoda yang  melakukan  kegiatan  perbaikan,  percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 323

(1)          Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan              kecelakaan              kapal             sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)         Jika . . .


(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan                                          kecelakaan              kapal             sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan  pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal     324

Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal     325

(1)          Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan  di  luar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)          Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian  seseorang  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling  banyak  Rp2.500.000.000,00  (dua  miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal     326

Setiap orang yang mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



Pasal 327

Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal     328

Setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan  beracun  tanpa  memperhatikan  spesifikasi kapal sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  233  ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 329

Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan  perlindungan  lingkungan  maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal  330

Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan di kapalnya, kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan bahaya, yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal tersebut kepada pihak lain, tidak melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI terdekat  dan  pejabat pemerintah  negara setempat yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) atau ayat (4), Pasal 247 atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


Pasal  331

Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal     332

Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak  membantu  usaha  pencarian  dan  pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 333

(1)          Tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan  kerja  maupun  hubungan  lain, bertindak dalam  lingkungan  korporasi  tersebut  baik sendiri maupun bersama-sama.
(2)          Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)         maka        penyidikan,      penuntutan,       dan     pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 334

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.



Pasal 335

Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab ini.

Pasal 336

(1)          Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya  atau  pada  waktu  melakukan  tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)          Selain pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.


BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 337

Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang ketenagakerjaan.

Pasal 338

Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal
264      berlaku       secara       mutatis      mutandis       untuk       bidang transportasi.



Pasal 339

(1)          Setiap orang  yang  memanfaatkan  garis  pantai  untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar  kegiatan  di  pelabuhan,  terminal  khusus,  dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 340

Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan  oleh  Tentara Nasional  Indonesia  Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN


Pasal     341

Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal     342

Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.



Pasal     343

Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  21 Tahun 1992  tentang  Pelayaran  kegiatannya  tetap  dapat  diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dengan Undang- Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang  ini berlaku.

Pasal 344

(1)          Pada saat  Undang-Undang  ini  berlaku,  Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan  tetap menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)          Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini  berlaku,  kegiatan  usaha  pelabuhan  yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  wajib  disesuaikan  dengan  ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)                    Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.

Pasal 345

(1)          Perjanjian atau kerja sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara  Badan  Usaha  Milik  Negara  yang  telah  menyelenggarakan usaha pelabuhan dengan pihak ketiga tetap berlaku.
(2)          Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau kerja sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.



Pasal 346

Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta koordinasi keamanan  di  laut  tetap  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  sampai dengan terbentuknya Penjagaan Laut dan Pantai.


BAB  XXII  KETENTUAN PENUTUP

Pasal  347

Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya  dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 348

Otoritas Pelabuhan,  Unit  Penyelenggara  Pelabuhan,  dan Syahbandar harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 349

Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 350

Pelabuhan utama  yang  berfungsi  sebagai  pelabuhan  hub internasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.



Pasal 351

(1)          Rencana Induk  Pelabuhan  serta  Daerah  Lingkungan  Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini, harus selesai dievaluasi dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2)          Rencana Induk  Pelabuhan  serta  Daerah  Lingkungan  Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang belum  ditetapkan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun  sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 352

Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 353

Pada saat  Undang-Undang  ini  berlaku  semua  peraturan  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal  354

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1992  Nomor  98, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  355

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 64










Post a Comment

0 Comments