Pasal 279
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugasnya
penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh
prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di
seluruh wilayah Indonesia, dan dapat
menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai
kapal negara atau
pesawat udara negara.
(2)
Penjaga laut dan pantai wajib
memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan penjagaan dan penegakan
hukum di laut oleh penjaga laut
dan pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 280
Aparat penjagaan
dan penegakan peraturan di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan
menunjukkan identitas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dikenakan
sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja
penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII PENYIDIKAN
Pasal 282
(1)
Selain penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia dan penyidik
lainnya, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2)
Dalam pelaksanaan
tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara
Republik Indonesia.
Pasal 283
(1)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang pelayaran.
(2)
Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari,
dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang pelayaran;
b. menerima laporan
atau keterangan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan
dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau merekam
melalui media audiovisual
terhadap orang, barang, kapal atau apa saja
yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan
dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya
apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang
digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda
pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan
dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l. mendatangkan saksi ahli
yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang
diduga melakukan tindak pidana di
bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan
penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
Pasal 284
Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang
dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan
di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 285
Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut
muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang milik
pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 286
(1)
Nakhoda angkutan sungai dan danau
yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
18 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(2) Jika . . .
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 287
Setiap orang yang mengoperasikan
kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 288
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa
izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa
memiliki persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28
ayat (6) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang
menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 291
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut
penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 293
Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 294
(1)
Setiap orang yang mengangkut
barang khusus dan barang
berbahaya tidak sesuai
dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 297
(1)
Setiap orang yang membangun
dan mengoperasikan pelabuhan
sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang memanfaatkan
garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan
bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan
sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk
kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
339 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang tidak memberikan jaminan
atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 300
Setiap orang yang
menggunakan terminal khusus
untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 301
Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dan ke luar
negeri tanpa memenuhi persyaratan dan
belum ada penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111 ayat (4) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 302
(1)
Nakhoda yang melayarkan kapalnya
sedangkan yang bersangkutan
mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 303
(1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan
dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana
dimaksud dalam pasal 122 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 304
Setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 305
Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai
persyaratan keselamatan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 306
Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan
perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi
radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
131 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 308
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan
meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 309
Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan
keselamatan berlayar namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak
lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 310
Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi
dan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 311
Setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun
dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun
tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen
pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 313
Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut
tanpa memenuhi persyaratan kelaikan
peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149
ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 314
Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 315
Nakhoda yang mengibarkan
bendera negara lain
sebagai tanda kebangsaan
dimaksud dalam Pasal 167
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 316
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja
merusak atau melakukan tindakan yang
mengakibatkan tidak berfungsinya
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai
dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174
dipidana dengan pidana:
a. penjara paling lama
12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara . . .
b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi
kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat
kapal tenggelam atau terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); atau
c. penjara seumur hidup
atau penjara untuk
waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal
berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2)
Setiap orang yang karena
kelalaiannya menyebabkan tidak
berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau dan
Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
jika hal itu
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar.
Pasal 317
Nakhoda yang tidak
mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 318
Setiap orang yang melakukan
pekerjaan pengerukan serta reklamasi
alur-pelayaran dan kolam pelabuhan
tanpa izin Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 319
Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 320 . . .
Pasal 320
Pemilik kapal dan/atau
Nakhoda yang tidak
melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
202 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 321
Pemilik kapal yang tidak
menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu
keselamatan dan keamanan pelayaran
dalam batas waktu
yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Pasal 322
Nakhoda yang melakukan
kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di
kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan
dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 323
(1)
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki
Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika . . .
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan
kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 324
Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya
pencemaran lingkungan yang bersumber
dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 325
(1)
Setiap orang yang melakukan
pembuangan limbah air balas, kotoran,
sampah atau bahan lain ke perairan
di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 326
Setiap orang yang mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarkan gas buang
melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 327
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 328
Setiap orang yang
melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya
dan beracun tanpa
memperhatikan spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 233
ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 329
Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan
lingkungan maritim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 330
Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan di kapalnya, kapal
lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan bahaya, yang tidak
melakukan tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal tersebut
kepada pihak lain, tidak melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya
dan kecelakaan terjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) atau ayat (4), Pasal 247 atau Pasal 248
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 331
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas
kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada
Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dipidana
dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 332
Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak
membantu usaha pencarian
dan pertolongan terhadap setiap
orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 258 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 333
(1)
Tindak pidana di bidang pelayaran
dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2)
Dalam hal tindak pidana di bidang
pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya.
Pasal 334
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat
panggilan disampaikan kepada pengurus
di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurus.
Pasal 335
Dalam hal tindak
pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda yang
ditentukan dalam Bab ini.
Pasal 336
(1)
Setiap pejabat yang melanggar suatu
kewajiban khusus dari jabatannya atau
pada waktu melakukan
tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena
jabatan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2)
Selain pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak
dengan hormat dari jabatannya.
BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 337
Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 338
Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal
264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi.
Pasal 339
(1)
Setiap orang yang memanfaatkan
garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan
kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan
penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan
di pelabuhan, terminal
khusus, dan terminal untuk
kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 340
Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif
dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 341
Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan
kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 342
Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 343
Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, dan dermaga
untuk kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran kegiatannya tetap
dapat diselenggarakan dengan
ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan
dengan Undang- Undang ini paling lama
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 344
(1)
Pada
saat Undang-Undang ini
berlaku, Pemerintah, pemerintah
daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan
tetap menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2)
Dalam waktu paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Undang- Undang ini berlaku,
kegiatan usaha pelabuhan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3)
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan
Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.
Pasal 345
(1)
Perjanjian atau kerja sama di dalam
Daerah Lingkungan Kerja antara Badan
Usaha Milik Negara
yang telah menyelenggarakan usaha pelabuhan dengan pihak
ketiga tetap berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau kerja sama Badan Usaha Milik Negara
dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 346
Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta koordinasi keamanan di laut
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan terbentuknya Penjagaan Laut dan
Pantai.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 347
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 348
Otoritas Pelabuhan, Unit
Penyelenggara Pelabuhan, dan Syahbandar harus terbentuk paling lambat
1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 349
Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 350
Pelabuhan utama yang
berfungsi sebagai pelabuhan
hub internasional harus
ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 351
(1)
Rencana Induk Pelabuhan serta
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini, harus selesai dievaluasi
dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
(2)
Rencana Induk Pelabuhan serta
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang belum ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus
sudah ditetapkan dalam waktu paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini berlaku.
Pasal 352
Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini berlaku.
Pasal 353
Pada saat Undang-Undang
ini berlaku semua
peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 354
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3493) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 355
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 64
0 Comments