Photo by STIL on Unsplash
Laik Laut menurut UU No. 17 th 2008 tentang Pelayaran, pasal 1 ayat 33, sbb :
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya. Kapal juga harus diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai gaji, jam kerja dan jam istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kapal pengangkut penumpang maka wajib disediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
Kapal baru dapat dinyatakan layak laut dan diberikan sertifikat, apa bila telah memenuhi persyaratan a.l.:
1. Klasifikasi kapal
2. Pengawakan Kapal (STCW 78-10 dan MLC 2006)
3. Garis Muat4. Status Hukum
5. Manajemen Keselamatan Kapal
6. Manajemen Pencegahan Pencemaran dari Kapal
7. Manajemen Keamanan Kapal ISPS Code
0 Comments