Photo by Guillaume Bolduc on Unsplash Barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah bahan atau barang dengan sifat berbahaya yang, jika tidak dikontrol dengan baik, berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, infrastruktur dan / atau sarana transportasi. Transportasi barang berbahaya …
Read morePerjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke lain tempat, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya (Subekti 1985:221). Dalam PP No. 17 tahun 1988 pengertian pengangkutan laut yaitu “setiap kegiatan pelayaran dengan mengguna…
Read more
Social Plugin